Beranda | Artikel
Fatwa Seputar Undian Berhadiah (3)
Selasa, 1 April 2014

Penanya, “Apa hukum undian berhadiah yang dilakukan oleh sejumlah pusat perbelanjaan, dengan hadiah mobil atau lainnya? Apa hukum mengikuti undian semacam ini?”

Ibnu Utsaimin, “Hukum mengikutinya adalah boleh, dengan dua syarat:

  1. Harga barang-barang yang dijual di toko tersebut tidak dinaikkan.
  2. Pembeli memang memerlukan barang yang dia beli, artinya dia akan membeli barang tersebut, baik ada undian atau pun tidak. Namun, jika ada yang membeli karena hadiah maka mengikuti undian baginya adalah tidak boleh (baca: haram) karena boleh jadi dia memborong berbagai barang dengan nilai yang tidak sedikit namun sama sekali tidak mendapatkan hadiah.”

Penanya, “Akan tetapi, diantara syarat mengikuti undian adalah berbelanja?”

Ibnu Utsaimin, “Saya mengerti. Apakah Anda, manakala berbelanja itu karena memang barang tersebut Anda perlukan ataukah karena ingin mengikuti undian?”

Penanya, “Karena ingin mengikuti undian.”

Ibnu Utsaimin, “Jika demikian, Anda tidak boleh mengikuti undian. Boleh jadi, Anda telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak untuk berbelanja dan Anda tidak mendapatkan hadiah. Namun, jika ada undian atau pun tidak ada undian, Anda pasti berbelanja, maka mengikuti undian itu hukumnya boleh. Misalnya, beli bensin. Sebuah SPBU menyelenggarakan undian berhadiah padahal harga bensin tidak mungkin berubah, lalu Anda memilih untuk beli bensin di sebuah SPBU karena adanya undian di SPBU tersebut. Dalam kondisi semisal ini, Anda tidak mungkin merugi. Mengikuti undian semisal ini tidaklah mengapa karena Anda berada di antara dua kemungkinan: untung atau tidak rugi, sehingga undian semacam ini sama sekali tidak mengandung unsur taruhan.

Akan tetapi, jika sebenarnya Anda tidak ingin membeli suatu produk, misalnya: ada suatu merek susu kaleng yang mengadakan undian. Aku dengar, ada orang yang membeli seratus dus atau lebih susu kaleng tersebut, lantas dia menuangkannya ke tanah dengan harapan mendapatkan kupon yang mengandung hadiah. Dengan demikian, mengikuti undian semisal ini tidaklah diperbolehkan. Demikian pula, jika pedagang menaikkan harga barang dagangannya, maka undian semisal ini tidaklah diperbolehkan karena pembeli membeli barang dengan harga yang lebih dari seharusnya, sehingga konsumen boleh jadi untung atau boleh jadi merugi.

Jadi, ada dua syarat penting terkait bolehnya sebuah undian:

  1. Harga produk tersebut sebagaimana layaknya harga produk tersebut di pasaran.
  2. Konsumen membelinya karena memang membutuhkan barang tersebut, bukan karena mencari hadiahnya.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 201:30)

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2421-fatwa-seputar-undian-berhadiah-3.html